Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah kondisi penegakan hukum di Indonesia? Atau bagaimana hukum Indonesia, apakah sudah adil dalam penegakannya? Dengan keadaan kondisi hukum yang seperti sekarang ini, dapat dikategorikan sebagai yang "BURUK".Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan. Hal ini menurut saya bukan disebabkan oleh UUD 1945 dan pancasila yang sudah tak layak sebagai landasan hukum, melainkan karena penegak hukumnya yang masih belum benar-benar belum sesuai aturan. SEBAGAI CONTOH POLISI LALU LINTAS. Masih banyak kita lihat di jalan para polantas yang masih menerima sogokan bahkan meminta secara tidak lansung kepada pelanggan lalu lintas agar masalahnya dapat selesai pada saat itu juga, dan tampa perlu di perpanjang.
Wednesday, 27 November 2013
KONDISI HUKUM DAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA, APAKAH LANDASAN PANCASILA DAN UUD 1945 MASIH LAYAK ?
Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah kondisi penegakan hukum di Indonesia? Atau bagaimana hukum Indonesia, apakah sudah adil dalam penegakannya? Dengan keadaan kondisi hukum yang seperti sekarang ini, dapat dikategorikan sebagai yang "BURUK".Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan. Hal ini menurut saya bukan disebabkan oleh UUD 1945 dan pancasila yang sudah tak layak sebagai landasan hukum, melainkan karena penegak hukumnya yang masih belum benar-benar belum sesuai aturan. SEBAGAI CONTOH POLISI LALU LINTAS. Masih banyak kita lihat di jalan para polantas yang masih menerima sogokan bahkan meminta secara tidak lansung kepada pelanggan lalu lintas agar masalahnya dapat selesai pada saat itu juga, dan tampa perlu di perpanjang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment